image

6 Akibat Pernikahan Dini untuk Kesehatan Mental dan Fisik Remaja 32

 Pernikahan dini mengacu pada pernikahan formal atau informal antara seorang anak di bawah usia 18 tahun dan orang dewasa atau anak lainnya. 

Meskipun praktik ini terus menurun selama dekade terakhir, pernikahan dini masih tersebar luas. Menurut  data UNICEF pada Juli 2023, sekitar satu dari lima anak perempuan menikah pada masa kanak-kanak di seluruh dunia. 

Pernikahan dini seringkali merupakan akibat dari ketidaksetaraan gender yang sudah mengakar. Sehingga, anak perempuan terkena dampak yang tidak proporsional dari praktik ini. 

Batas Usia Minimal Menikah

Di Indonesia, batas usia minimal menikah diatur dalam undang-undang. Sesuai dengan aturan perundangan Nomor 1 Tahun 1974 yang membahas tentang Perkawinan, negara mengizinkan perkawinan pada pria berumur 19 tahun dan wanita 16 tahun. 

Jika kurang dari batas usia tersebut, maka pasangan bisa disebut melakukan pernikahan dini. Namun, pada 2019 lalu, DPR melakukan perubahan pada peraturan perundangan tersebut. 

Hasil perubahan menyebutkan, batas minimal usia menikah adalah 19 tahun, baik untuk pria maupun wanita. Sayangnya, faktanya tidak selalu sesuai dengan aturan yang dibuat oleh negara. 

Data tahun 2020 dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama menyebutkan, ada sebanyak 34 ribu permohonan mendapatkan dispensasi perkawinan.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 97 persen mendapat persetujuan, dan 60 persen pihak pemohon adalah anak-anak berusia kurang dari 18 tahun. 

Alasan Usia Pernikahan Harus Diatur

Hampir sebagian besar kalangan, bahkan negara, tidak menganjurkan pernikahan dini. 

Alasannya karena dampak dan risiko yang bisa terjadi. Terutama jika pernikahan tersebut adalah sebuah paksaan dari pihak luar. 

Tujuan peraturan usia pernikahan untuk melindungi kesehatan calon pengantin yang masih berusia muda. 

Pernikahan dini bukanlah sebuah solusi. Sebab, risiko pernikahan dini lebih besar daripada manfaatnya.

Pernikahan dini dapat menimbulkan masalah lain, seperti:

  • Rentannya putus sekolah.
  • Kemiskinan.
  • Meningkatkan peluang penularan penyakit seksual.
  • Rentan terjadi KDRT.
  • Keguguran rentan terjadi.
  • Meningkatkan risiko kematian pada ibu muda dan bayi.
  • Rentan terjadi perceraian. 
  • Risiko stunting pada bayi yang dikandung ibu muda. 
  • Meningkatkan risiko depresi, trauma, dan stres pada pasangan.

Menurut Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), ada dua hal yang perlu setiap orang persiapkan sebelum menikah, yaitu faktor biologis dan psikologis.

Faktor biologis adalah kesiapan fisik dan gizi maksimal, hal ini penting sebelum seseorang membina rumah tangga. Khususnya pada perempuan yang akan mengalami kehamilan dan melahirkan. 

Faktor Apa yang Menyebabkan Terjadinya Pernikahan Dini?

Lalu, apa yang dimaksud dengan pernikahan usia dini? Mudahnya, pernikahan dini adalah pernikahan yang berlangsung pada pasangan yang masih belum memasuki batas usia menikah, yaitu 19 tahun. 

Sebenarnya, ada banyak hal yang membuat pasangan akhirnya melakukan pernikahan dini, baik dari keluarga maupun lingkungan luar.

Berikut beberapa di antaranya:

1. Kondisi ekonomi

Umumnya, ini terjadi pada pihak wanita yang keluarganya tidak memiliki kondisi ekonomi yang baik.

Jadi, orang tua memutuskan untuk menikahkan anak perempuan mereka dengan pria yang biasanya lebih mapan.

Tujuannya tidak hanya mengurangi beban finansial, tetapi juga harapan agar sang anak mendapatkan hidup yang lebih baik. 

2. Pendidikan

Alasan lain dari pernikahan dini adalah sosialisasi yang kurang pada orang tua yang hidup di pedesaan, terutama jika anak-anak mereka tidak mendapatkan akses yang layak untuk menempuh pendidikan wajib 12 tahun.

Kondisi ini akan membuat anak merasa wajar saja menikah pada usia belia. 

3. Internal orang tua

Kemudian, faktor internal dari keluarga, terutama orang tua yang memiliki rasa takut jika anak-anak melakukan perbuatan yang tidak semestinya.

Terlebih, seks bebas memang sangat rentan terjadi pada usia remaja ketika masuk masa pubertas dan anak mulai mengenal dan menjalin hubungan dengan lawan jenis. 

4. Internet dan media massa